Senin, 02 Desember 2013

PROSFEK PENINGKATAN KUALITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA





PROSFEK PENINGKATAN KUALITAS
 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Aye Sudarto
                                                                                                                   


I.                   PENGERTIAN PROSFEK PENINGKATAN KWALITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Dari judul diatas dapat pahami sebagai berikut: Pengertian Prosfek adalah kemunginan, Harapan[1].  Peningkatan berarti: proses, Cara, perbuatan, meningkatkan usaha atau kegiatan[2]. Kwalitas , bahasa Ingris,  qwality; mutu, kwalitas[3]. Lembaga: Asal mula yang menjadi sesuatu badan, organisasi yang bertujuan melakukan usaha/ studi keilmuan[4].  Keuangan : Seluk beluk uang atau sesuatu yang  berurusan dengan uang[5]. Syariah adalah  Hukum agama yang menetabkan peraturan hidup manusia dengan manuasia, dan alam semesta berdasarkan al Quran dan al Hadist; Al Quran adalah sumber pertama dari
Syariat Islam[6].
Lembaga keuangan dilihat dari tugas dan fungsinya dapat dibedakan  kedalam dua macam yaitu lembaga keuangan berbentuk Bank dan lembaga keuangan bukan bank[7].  Di Indonesia Sebuah nama Negara kepulauan di asia tenggara yang terletak antara benua Asia dan Australia.[8]
            Dari judul diatas dapat di tarik bang merah sebagai berikut:
Prosfek peningkatan kwalitas adalah: harapan untuk meningkatkan  mutu usaha.
Lembaga Keuangan Sraiah adalah organisasai atau badan yang melakukan usaha dalam bidang keuangan atau yang berurusan dengan keuangan yang berdasarkan pada al-Quran dan  al-Hadist.
            Dalam makalah ini akan dibahas permasalahan bagaimana cara meningkatkan mutu usaha lembaga keuangan syariah di Indonesia?
II.    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
a.      Kemunculan Lembaga Keuangan di Indonesia
Perjuangan untuk mengimplementasikan syariat  Islam di Indonesia  telah melalui berbagai kegagalan. Setelah lebih dari 350 tahun berjuang umet Islam sebagai bagian dari Indonesia memproklamisikan Negara Merdeka pada tanggal 17 agustus 1945.[9] Dalam menyiapkan dasar Negara  empat pemimpin umat Islam berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang akan dijadikan Muqadimah UUD 1945.
Dalam piagam itu, dicantumkan lima sila yang menjadi Dasar Negara, dimana sila pertamanya adalah “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya.”[10] Rumusan ini pada dasarnya sudah merupakan kompromi dari tuntut bagi Islam sebagai dasar Negara. Umat Islam hanya meminta agar Umat Islam  dapat menjalankan syariat agamanya. Namun rumusan yang moderat inipun masih ditolak, demi menjaga  Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemimoin Umat Islam melalui Ki Bagus Hadikusumo merelakan di coretnya 7 kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Upaya formalisasai syariat Islam masih terus nerlanjut, dan memuncak dalam siding kontituante pada tahun 1959. Dalam Forum itu seluruh partai Islam memperjuangkan Islam sebagai Dasar Negara[11]. Namun perjunangan ini menemui kegaggalan. Siding di Majelis Konstituante pun diakhiri dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun bagaimanapun kita masih bersyukur dengan masih ditempatkannya Piagam Jakarta sebagai menjiwai UUD 1945.
            Sebagai wujud akomodasi  sebagai gagasan pelaksanaan syariat Islam adalah dibentuknya Departemen Agama. Dari sinilah elemen umat Islam dan usnur umat Islam melakukan perjuangan berlakuknya syariat Islam. Seperti dengan disahkannya hokum fositif yang mengakomodasi syariat Islam. Misalnya, Undang Undang perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Perwakafan, UU Haji dan UU Zakat.
            Sejak era 70-an gerakan Islam di Indonesia telah memasuki bidang ekonomi, ditandai dengan diperkenalkannnya ekonomi Islam sebagai alternative ekonomi ribawi. Wacana ekonomi Islam diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis non ribawi. Dan ekonomi Islam merupakan ekonomi  yang mencakup semua asfek ekonomi[12].
            Dalam mengupayakan terwujudnya lembaga keuangan non ribawi, berbagai elemen masyarakat melakukan kajian dan telaah. Muhammadiyah dalam dalam putusan majelis tarjih di Sidoarjo tahun 1966  telah mengharamkan bunga Bank[13].   Dan dalam sidang Basul Masail Nahdotul Ulama tahun 1966 juga melakukan putusan tentang riba, namun putusan tersebut belum menyepakati tentang haramnya Bunga Bank[14].
Dalam sejarah perbangkan Islam di Indonesia, ada sekelompok professional yang berorientasi pada ptaktek.  Mereka cenderung mempraktekkan fikih muamalah kedalam praktek. Kelompok ini telah melakukan uji coba pendirian lembaga keuangan. Diantaranya adalah Baitut Tamwil Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga seupa dalam bentu koperasi, yaitu koperasi rido Gusti.[15]
            Namun upaya upaya  pendirian Lembagaga keuangan Syariah  masih menuai kecurigaan dari Negarasebagai upaya pendirian  Negara Islam. Pendirian Bank Islam adalah  bagian dari ide system ekonomi Islam sebagai alternative system konvensional yang merupakan faham fundamentalisme.  Walaupun sudah melalui Poses ilmiyah dan konseptual.
            Argumen tersebut memerlukan wacana public agar mendapat  dukungan dari Masyargakat. Wacana ini dilakukan dengan seminar seminar dan publikasi. Ternyata wacana Bank Islam mendapat tantangan public dan banyak juga yang mendukungnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 -20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya tentang bunga bank. Di Cisarua Bogor dan dilanjutkan pembahasanya dsalam Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Shahid Jaya Jakarta, 22 -25 Agustus 1990, berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia[16]. Akhirnya Bank Muamalat Indonesia lahir pada tanggal 1 November 1991 dengan modal terkumpul 84 milyar.
b.      Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Suatu perkembangan perbangkan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya  Bank Konvensional membuka cabang sariah[17]. Beberapa perbangkan membuka unit/cabang syariah diantaranya  Bank Syari’ah Mandiri (BSM) sebagai bank syari’ah milik pemerintah pertama di tanah air. Langkah BSM ini disusul oleh Bank IFI yang membuka cabang syari’ah, demikian juga cabang syari’ah Bank Bukopin di Aceh. Di antara bank milik pemerintah daerah, Bank Jabar adalah bank PEMDA yang pertama memiliki cabang syari’ah. Setelah melihat respons yang cukup positif, dua bank pemerintah lainnya, BNI-46 dan BRI, dan bank swasta (Bank Danamon), juga masuk ke industri perbankan yang baru ini. Hingga pada Februari 2008, telah terdapat 3 Bank Umum Syariah, 13 unit Usaha Syariah Bank Umum, 14 unit usaha Syariah BPD, 3 Bank Kustodian Syariah, 114 lebih Bank Perkreditan Rakyat Syariah. 
Sementara itu , perkembangan lembaga keuangan mikro Syariah yang di Indonesia disebut sebagai Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT) atau Baitutambil atau Kpperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) sangat pesat. Dalam prakteknya BMT/BTM/KJKS  melaksanakan dua jenis kegiatan yaitu Baitul Tamwil dan Baitul Mal.  Prospek pengembangan BMT/BTM/KJKS  cukup besar mengingat lembaga BUMN atau perusahaan swasta lainnya pada umumnya memiliki kerjasama untuk memberdayakan ekonomi masyarakat bawah dan hal itu membutuhkan lembaga keuangan mikro seperti BMT/BTM/KJKS  untuk bekerjasama.
Praktek ekonomi Islam dalam aspek asuransi Syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1994 yang ditandai dengan pendirian PT Asuransi Takaful Indonesia. Setelah itu, jasa asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah mulai dikembangkan baik oleh lembaga asuransi fullsyariah ataupun perusahaan asuransi yang mengembangkan divisi syariah[18]. Keberadaan asuransi syariah didorong oleh anjuran adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi dan keyakinan sebagian masyarakat bahwa pengelolaan asuransi harus sejalan dengan kaidah dan prinsipsyariah khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang bebas riba, maysir dan gharar.
Perbedaan mendasar dalam produk asuransi syariah adalah cara pengelolaan risiko yang menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi (risk sharing). Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi. Sepanjang 2005, asuransi syariah masih menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Sebanyak sepuluh perusahaan asuransi konvensional membuka cabang syariah, terdiri atas delapan perusahaan asuransi kerugian dan satu perusahaan reasuransi dengan demikian, sampai akhir 2007 terdapat 37 perusahaan asuransi syariah, 3 asuransi syariah, 5 broker asuransi dan reasuransi Syariah[19].
Perkembangan yang menggembirakan juga terjadi di pasar modal, yaitu dengan hadirnya reksadana syari’ah PT Danareksa dan Investment management syari’ah PT PNM (persero). Hingga akhir 2007, terdapat 18 reksadana Syariah dan 29 Obligasi Syariah & Medium Term Notes (MTN). [20].
Dalam hal lembaga bisnis Syariah, perkembangannya di Indonesia juga sangat pesat. Hal ini bisa dilihat dalam tabel berikut:
Jumlah Lembaga Bisnis Syariah di Indonesia
No.
Jenis Lembaga Bisnis Syariah
Nama Lembaga Bisnis Syariah
1.
Pembiayaan Syariah
   1.      PT Federal Internasional Finance
   2.      PT Semesta Citra Dana
   3.      PT Mandala Multifinance, Tbk
   4.      PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk
   5.      PT Amanah Finance
   6.      PT Fortuna Multi Finance
   7.      PT Trust Finance Indonesia, Tbk
   8.      PT Capitalinc Finance
   9.      PT Al-Ijarah Indonesia Finance
10.      PT Trimamas Finance
2.
Pegadaian Syariah
Perum Pegadaian Syariah
3.
Dana PensiunLembaga Keuangan Syariah
   1.      DPLK Manulife Indonesia
   2.      DPLK Muamalat

4.
Bisnis Syariah
   1.      PT Sofyan Hotels
   2.      PT Ahad-Net Internasional
   3.      PT Usahajaya Ficooprasional
   4.      PT Bahana Artha Ventura
5.
Lembaga Penjaminan Syariah
Perum Sarana Pengembangan Usaha

Di samping itu, potensi untuk menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah yang ada di masyarakat Indonesia amat sangat besar. Baitul mal merupakan lembaga yang dikhususkan untuk pengeluaran harta kaum muslimin. Sumber  pemasukan baitul mal adalah: fai, ghonimah, anfal, khoroj,jijyah[21].  Menurut Direktorat Pemberdayaan Zakat yang disampaikan dalam Lokakarya Peradaban Zakat di DIY, 7-9 April 2008 mencapai 39 trilium Rupiah per tahun. Angka ini hampir sama dengan hasil kajian Rumah Zakat pada tahun 2007. Padahal dari potensi yang sebegitu besar itu, baru 900 Miliar yang dapat dihimpun. Oleh karena itu, untuk menghimpun potensi dana zakat, infak, dan sedekah yang ada di masyarakat Indonesia diperlukan tenaga sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Dalam konteks ini Lembaga amil ZIS harusnya memiliki SDM seperti lembaga keuangan profesional semisal bank dan juga manajer investasi, demikian juga diperlukan nadzir professional
III.             PENINGKATAN KWALITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Ketatnya persaingan dalam bisnis jasa keuangan mengharuskan Lembaga keuangan  Syariah perlu berbenah diri untuk mengkatkan kapasitasnya apa lagi akan memasuko   pasar bebas ASEAN pada tahun 2015, peningkatan kapasitas perlu ditingkatkan pada:  segi bisnis, produk, sampai sumber daya manusia.
Peningkatan kapsitas dan penyiapan pada bidang  pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pengembangan pasar  agar membuka peluang  dan sekaligus tantangan untuk mengembangkan pasar bagi industri keuangan syariah, sehingga industri keuangan syariah bisa beroperasi lintas negara Asean. Hal ini akan terlaksana bila Otoritas Jasa Keuangan berinisiatif untuk  memberikan kebijakan dan regulasi yang mendukung industri keuangan syariah Indonesia
Industri keuangan syariah hendaknya mampu untuk menyiapkan sejumlah langkah pertama, mengembangkan kerangka regulasi yang mendukung pengembangan pasar modal dan IKNB syariah mengembangkan kerangka regulasi yang mendukung pengembangan pasar modal dan industri keuangan non bank berdasarkan prinsip syariah.
 Kedua,mengembangkan produk pasar modal dan jasa keuangan non bank syariah. Dengan strategi ini  Industri keuangan syariah  juga akan mengupayakan kesetaraan produk keuangan syariah dengan produk konvensional,  meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di pasar modal dan IKNB syariah mengembangkan produk pasar modal dan jasa keuangan non bank berdasarkan prinsip syariah, serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk meningkatkan kwalitas sdm dan produksi LKS perlu untuk edukasi dan promosi industri keuangan syariah, Meningkatkan akses informasi terhadap produk-produk industri keuangan non bank syariah dan mengembangkan kerangka pengawasan dan pembinaan yang mendukung bisnis industri keuangan non bank syariah. Meningkatkan akses informasi terhadap produk-produk industri keuangan non bank syariah. Tidak ketinggalan mengembangkan kerangka pengawasan dan pembinaan yang mendukung bisnis industri keuangan non bank syariah.



IV.             PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat ditarik simpulan sebagai berikut: hal hal untuk dapat meningkatkan lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah: peningkatan pada segi segi bisnis, produk, sampai sumber daya manusia. Agar industry Keuangan Syariah dapat berkembang, maju dan dapat bersaing di kawasan ASEAN  perlu pengembangan regulasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia. Mengmbangkan produk dan jasa keuangan bukan saja pada bidang perbangkan Syriah tetapi jugpada produk-produk non bank sehingga ada keesetaraan dengan produk-produk non syariah.


DAFTAR RUJUKAN
An-Nabhani, Taqyuddin, membangun system ekonomi alternative perspektif Islam, Penerbit Risalah Gusti,
Antonio, Muhammad Syafei, Bank Syariah Suatu Pengantar Umum, Tazkiya Institut  cetakan I tahun 1999
Bank Indonesia (2005), Laporan Perkembangan Perbankan Syariah, Jakarta: Bank  Indonesia
Chapra, M Umar, Dr. Islam dan Tantangan Ekonomi, Gema Insani Press Jakarta tahun 2000 hal 201
Dewi, Gemala, SH.LL.M, Aspek-aspek Hukum dalam Perbangkan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Kencana Prenada Media grupcet 4 tahun 2007
Djazuli, A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat, Raja Grafindo Persada, th 2002
Echols, John M, Kamus Inggris Indonesia, Pt, Gramedia Jakarta, Cetakan ke XVII, th 1989
Endang Saifudin Ansorry, Piagam Jakarta, penerbit Bulan Bintang tahun 1985
Himpunan Putusan Tarjih Muhammdiyah, Cet 3 PP Muhammadiyah Yogyakarta  tahun 1967
Kamus besar bahasa Indonesia, Edisi ke tiga, Pusat Bahasa Departemen PendidikN Nasional , Penerbit Balai Pustaka Jakarta 2007,
Thaba, Abdul Aziz, MA. Islam dan Negara, dalam Politik Orde Baru, Gema Insani Pers Jakarta, 1996
Yahya. Imam, M.Ag. Dr. Dinamika Ijtihad NU. Walisongo Pres Semarang, Th 2009



[1] Kamus besar bahasa Indonesia, Edisi ke tiga, Pusat Bahasa Departemen PendidikN Nasional , Penerbit Balai Pustaka Jakarta 2007, Hal 899
[2] Ibid, Hal 1198
[3] Echols, John M, Kamus Inggris Indonesia, Pt, Gramedia Jakarta, Cetakan ke XVII, th 1989 hal 461
[4] Ibid hal 655
[5] Opcit, Kamus Besar Bahasa Indonesia , hal12333
[6] Ibid hal 1115
[7] Djazuli, A. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat, Raja Grafindo Persada, th 2002 hal 9
[8][8] Opcit, Kamus Besar Bahasa Indonesia hal430
[9] Endang Saifudin Ansorry, Piagam Jakarta, penerbit Bulan Bintang tahun 1985
[10] Ibid  hal 3
[11]  Thaba, Abdul Aziz, MA. Islam dan Negara, dalam Politik Orde Baru, Gema Insani Pers Jakarta, 1996 hal 169
[12]  Chapra, M Umar, Dr. Islam dan Tantangan Ekonomi, Gema Insani Press Jakarta tahun 2000 hal 201
[13] Himpunan Putusan Tarjih Muhammdiyah, Cet 3 PP Muhammadiyah tahun 1967 hal 303
[14] Yahya Imam, M.Ag. Dr. Dinamika Ijtihad NU. Walisongo Pres Semarang, Th 2009 hal 220
[15] Antonio, Muhammad Syafei, Bank Syariah Suatu Pengantar Umum, Tazkiya Institut  cetakan I tahun 1999 hal 237
[16] Ibid hal 237
[17] Ibid hal 239
[18] Dewi, Gemala, SH.LL.M, Aspek-aspek Hukum dalam Perbangkan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Kencana Prenada Media grupcet 4 tahun 2007 hal 143-144
[19] Bank Indonesia (2005), Laporan Perkembangan Perbankan Syariah, Jakarta: Bank  Indonesia, hlm. 48
[20]  Ibid , hlm. 48
[21] An-Nabhani, Taqyuddin, membangun system ekonomi alternative perspektif Islam, Penerbit Risalah Gusti, tahun 1996, hal 253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar