Senin, 02 Desember 2013

MAZHAB HANAFI DAN MALIKI: DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM

MAZHAB HANAFI DAN MALIKI:
 DALAM HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Oleh; Aye Sudarto

1.      PENGERTIAN  JUDUL
Judul diatas dapat  di kelompokkan menjadi :
-          Pengertian mazhab Hanafi dan Maszhab Maliki
-          Pengertian Hukum Islam
-          Pengertian Pengembangan Ekonomi Islam
Menurut bahasa mazhab berarti jalan atau tempat yang dilalui, Kata mazhab berasal dari kata:
Mazhab juga dapat berarti pendirian.
Menurut istilah para fakih, mazhab mempunyai dua pengertian[1], yaitu, pertama: pendapat salah seorang Imam Mujtahid tentang hokum suatu masalah. Kedua: Kaidah-kaidah istimbat yang dirumuskan seorang Imam Mujtahid.
Dari pengertian diatas dapat di tarik simpulan bahwa mazhab adalah: Hasil ijtihad seorang imam
tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah suatu istimbath. Jadi Mazhab Hanafi adalah: Hasil iztihad Imam Hanafi (Imam besar Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha At-Tamimiy) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah suatu istimbath. dan  Mazhab Maliki adalah Hasil Iztihad Imam Maliki bin Anas bin Amir Al Ashbahi.
Pengertian Hukum Islam Atau  Syariah adalah kata bahasa arab yang secara harfiah berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui.  Sedangkan secara terminology  adalah  peraturan-peraturan dan hukum yang telah  digariskan oleh Allah atau telah digariskan  pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil  oleh orang Islam sebagai penghubung diantaranya  dengan  Allah dan diantaranya dengan manusia.[2]
Dari definisi tersebut dapat ditarik simpulan bahwa hokum Islam adalah peraturan dan hokum-hukum yang menentukan garis hidup yang harus dilalui oleh seorang muslim. Syariat Islam itu  berasal dari Allah, maka sumber Syariat adalah Allah sendiri, yang disa,paikan kepada manusia melalui para Rasul, dan termaktub dalam kitab suci[3]. Pengaruh hukum Islam terhadap pengembangan ekonomi Islam adalah upaya hukum-sejauh mana pengaruh hokum-hukum Islam yang telah ditetapkan dan difahamai Imam Mazhab dan pengikutnya dalam pengembangan ekonomi Islam.
2.      RIWAYAT IMAM HANAFI DAN IMAM MALIKI
1. Riwayat Hidup Imam Hanafi
Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang paling tua diantara empat mazhab  ahlusunah wal Jamaah. Mazhab ini dinisbahkan kepada Imam Besar Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zutha At-Tamimiy, lahir di Kufah,  Irak pada tahun 80 Hijriah (609M) dan wafat pada tahun 150 Hijriyah (767 M)[4].
Pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. Mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang diantara ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang-orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia[5].
      Imam Hanafi hidup dalam lingkung yang berbeda beda,  mengenal seluk beluk dan wawasan mereka, kemudian berguru dengan  dengan ulama  terkemuka pada zamannya, yaitu Hammad bin Sulaiman merupakan guru paling senior bagi imam Hanafi. Hammad bin Sulaiman  belajar Fiqh dari Ibrahim Anakhi, dan Ibrahim Anakhi belajar dari Abdulah bin Masud. Imam Hanafi juga belajar tabiin seperti ’Ato bin Abi Robah dan Nafi pembantunya Ibnu Umar. [6]
Setelah Hamad bin Sulaiman  meninggal  pada tahun 120 H, beliau duduk  menggantikansang Guru dalam majelis kajiannnya. Gaya pengajaran sang imam dengan cara dialog, dan memberikan pertanyaan tentang permasalahan agama kepada murid muridnya. Selanjutnya msing-masing orang  menyampaiakn pendapatnya, terkadang mereka setuju kadang tidak. Apabila  sudah  sampai pada kata mufakat dalam suatu masalah baru sang imam mendektekan  kepada para murid. Bila tidak terjadi kata mufakat maka ditulislah semua pendapat yang ada[7].  Dan dengan cara inilah berdirinya mashab Hanafi atas dasar  musyawarah,  tukar pendapat dan diskusi.
Dari sinilah kemudian lahir murid-murid sang imam yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan ijtihad. Metodologi ini banyak dilaksankan dalam kampus-kampus modern, seperti metode analisis, observasi illat dan menelaah dalil.  Metodologi ini sangat baik  untuk mentrasfer ilmu kepada murid dan menyerap ilmu dari guru. Dengan cara ini sang imam memotivasi  muridnya  untuk belajar.
Imam Hanafi banyak mempunyai murid,  ada yang tinggal beberapa waktu  untuk belajar, dan jika udah selesai mereka pulang dengan membawa bekal dari hasil belajarnya. Diantara murid-murid sang Imam adalah: Abu Yusuf, Muhamad  bin Al Hasan Assaibani, Zufal bin Al Zufail, Al Hasan bin Zaid al Lului, Diantara muridnya ini yang paling besar jasanya adalah Abu Yusuf, Muhamad  bin Al Hasan Assaibani, mereka berdualah yang pertama menulis buku fiqh Hanafi. [8]
Imam abu Hanifah dalam Rasyid Hasan mengatakan: ”saya mengambil dari kitab Allah swt,  jika tidak ada mak saya mengambil dari Sunah Rasul dam bila tidak ada dari keduanya saya mengambil dari pendapat sahabat. Saya memilih salah satu dan meninggalkan yang lain  dan saya tidak akan meninggalkan dari pendapat mereka. Dan mengambil pendapat orang lain, dan jika sudah sampai pada pendapat Ibrahim, Al Hasan, Ibnu Sirin,  maka saya akan berijtihad seperti mereka berijtihad[9].
Ketika Abu Hanifah ditanyakan: Bagaimana jika anda mengatakan sebuah pendapat  sedangkan kitab Allah berbeda dengan itu? Beliau mejawab: Tinggalkan pendapatku karena kitab Allah tersebut. Lalu ditanya lagi: Bila Sabda Rasulullah berbeda dari pendapat anda? Tinggalkan pendapatku karena hadis dari Easulluallah tersebut. Lalu ditanya lagi: Bila pendapat Sahabat berbeda dari pendapat anda? Beliau menjawab: Tinggalkan pendapatku karena pendapat sahabat Tersebut.[10]
Dari pendapat diatas dapat ditarik simpulan, mazhab Hanafi dalam mengambil istimbat hukum adalah sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum
2.      Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al- Qur’an
3.      Fatwa sahabat (Aqwal as-Sahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbabun nuzul-nya serta asbabul wurud hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat
4.       Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah
5.       Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya karena tidak tepatnya Qiyas atau karena Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash
6.       Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu
7.      ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.
Mazhab Hanafi tersebar di banyak  negeri,  Negeri negeri yang bermazhab Hanafi  diantaranya Irak, (Sekitar Sungai Eufrat,  dan Kuffah), kemudian Mesir, Syam Persia, Romawi, Yaman, India, Cina, Bukhoro, Kaukakus,  Afganistan dan Turkmenistan.  Mazhab Hanafi ini masih menjadi refernsi dalam mengeluarkan fatwa  oleh Negara-negara yang pernah tunduk  dibawah pemerintahan Turki Usmani.[11]
Beberapa factor yang mendorong tersebarnya  mazhab Hanafi di beberapa Negara  adalah hal-hal sebagai berikut:
1.               Banyaknya murid imam Hanafi yang menyebarkan dan menjelaskan  tentang mazhab ini. Terutama teori mazhab dan berbagai permasalahan yang ada.  Hal ini dilakukan dengan cara menjelaskan dan diskusi dengan masyarakat.
2.               Menjadi Mazhab resmi Dinasti Abasyiyah selama lebih dari 5 abad dan diterapkan di negeri negeri Islam dibawah kekuasaan Dinasti Abasyiyah
3.               Diangkatnya Abu Yusuf sebagai  sebagai Hakin di Bagdad pada masa Khalifah Harun al Rasyid. Sehingga setiap hakin Daerah harus merujuk kepada keputusan beliau
2.      Riwayat Hidup Imam Malik
Mazhab Maliki didirikan Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 713 M/93 H dan meninggal pada  tahun 796 M/179 H. Imam Malik berasal dari keluarga Arab terhormat dan berstatus sosial tinggi, baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya. Leluhurnya berasal dari Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya (Abu Amir) adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun ke dua Hijriah[12]. Kakek beliau sebagai tabiian, banyak  meriwayatkan hadis dari Umar bin Khatob, Usman Bin Afan, Tholkhah bin Ubaidilah, dan Aisyah. Imam malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali pada saat pergi Haji ke kota Makkah.
Imam Malik sudah hafal al qur’an sejak usia  yang sangat muda. Belajar dari Robiah ar Ro’yyi ketika masih muda.  Berpindah dah dari ulama satu keulma yang lain. Sampai bertemu dengan Abdurrahman bin Hurmus,  beliau ini  seorang tabiin, ahli qiroat, ahli hadis,  meriwayatkan hadis dari abu Huroiroh, Abu Said al Khudori,dan Muawiyah bin Abu Sofyan.[13]
Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang dari empat Khalifah, mulai dari al-Mansur, al-Mahdi, Harun ar-Rasyid dan al-Makmun pernah menjadi muridnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid terhadap gurunya.
Imam Malik mengawali pelajarannya dengan ilmu Riwayat Hadist, mempelajari fatwa para sahabat dan dengan inilah belai mengembakan mashabnya. Imam Malik berkata dalam Rasyid Hasan Halil[14].:
Ilmu itu adalah Agamamaka lihatlah dariman kalian mengambilnya, saya telah bertemu dengan tujuhpuluh orang yang mengatakan saya mendengar Rosulullah dekat tiang-tiang masjid ini, tiang masjid Nabawi, tetapi tidak satupun yang saya ambil. Seandanya salah seorang mereka dimintai menjaga sebuah rumah, pastilah mereka sangat dipercaya,  namun mereka bukan orang yang ahli dalam periwayatan hadist

Saya tidak duduk di kursi fatwa ini, kecuali sudah mendapat izin dari 70 puluh syeh yang ahli imu dan memang saya layak untuk itu. Keteka sudah mendapat kepercayaan, kemudian imam Malik duduk di  dalam Masjid Nabawi dan  memilih duduk ditempat Umar Bin Khotob dan tinggal di rumah yang pernah ditempati Abdullah bin Masud. Imam Malik memiliki dua Majelis: pertama: Majelis Hadis dan Kedua: Majelis Fatwa.[15]
Lamanya beliau tinggal di Madinah dan ketokohan beliau dalam bidang Agama telah memberi andil  dalam tersebarnya mazhab Maliki. Banyak murid yang datang untuk belajar dari segala penjuru negeri Islam seperti dari Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, dan Andalusia. Semua datang berguru, dan dari merekalah Mazhab ini berkembang. Diantara muridnya adalah Abdullah bin Wahab yang berguru kepada imam Malik selama 20 tahun dan menyebarkan mazhab Hanafi di Mesir dan Maroko. Dan Muridny yang menulisMazhab Maliki dan meiwayatkan buku Al Muawato’ Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al-Muwatha’, yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan. Kitab ini ditulis pada masa khalifah al-Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah al-Mahdi (775-785 M). Semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis.[16]
Imam Malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhnya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki. Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki[17] adalah:
1.      Al Quran, Mmerupakan sumber sariat bagi umat Islam
2.      Sunnah Rasulullah, Dalam mengisbat hukum dari sunah mengambil hadis mutawatir, hadis mashur dizaman tabiin atau tabit’tabiin, dan tidak mengambil setelah zaman itu.
3.      Amalan penduduk Madinah, Imam Malik berpendapat amalan penduduk Madinah merupakan hujjah, karna hal ini merupakan cermin dari  Rosulullah. Untuk menguwatkan pendapatnya  Imam Malik menukil pendapat gurunyaRobiah bin Abdurrahman, ”Seribu orang meriwayatkan dari seribu yang lain lebih baik dari pada hanya satu orang”.
4.       Fatwa Sahabat: Karena fatwa Sahabat adalah hadis yang haus diamalkan, jika memang benar perawinya, terutama dari Khulafaurrasyidin.
5.      Qiyas ,: Imam Malik menggunakan qioyas dengan makna menurut istilah, yaitu menggabungkan  hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya dengan msalah yang sudah ada nasnnya. Karena ada persamaan dalam Illat-nya.
6.      Al mashalih al mursalah; Merupakan kemaslahatan yang tidak ada dalil yang menolak atau membenarkannya, dengan syarat mengambil demi menghilangkan kesusahan. al-Maslaha al-Mursal kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu.
7.      Sadd adz-dzara’i: sesuatu yang mengakibatkan perbuatan hararam adalah haram,  dan yang dapat membawa  yang halal adalah halal.



3.      PEMIKIRAN EKONOMI MAZHAB HANAFI DAN MALIKI
1.      Pemikiran tentang Harta
Harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting dan merupakan salah satu perhiasan dunia. Secara literal harta (al-mal) berarti sesuatu yang naluri manusia condong kepadanya. Dalam terminologi fiqh Para imam mazhab memiliki pandangan yang berbeda tentang harta. Imam Hanafi menekankan batasan harta pada term ”dapat disimpan”. Hal ini mengisyaratkan pengecualian aspek manfaat. Manfaat bukan merupakan bagian dari konsep harta, melainkan masuk dalam konsep milkiyah.[18] Berdasarkan pendapat ini, harta diartikan sebagai sesuatu (yang selain manusia) yang manusia mempunyai keperluan terhadapnya dapat disimpan untuk ditasharufkan (digunakan pada saat diperlukan).
Imam Malik, berpendapat bahwa harta tidak hanya terbatas pada materi tetapi juga manfaat. Menurut pandangan jumhur, kegunaan atau manfaat barang merupakan unsur terpenting dari harta karena nilai harta sangat bergantung pada kualitas dan kuantitas manfaatnya.
2.      Pemikiran tentang Riba
Dalam penetapan hukum bahwa riba itu haram, seluruh ulama telah sepakat tentang hal tersebut. Banyak pandangan yang berbeda di kalangan ulama fiqh mengenai konsep riba, dalam tulisan ini hanya dikemukakan dua perbedaan pendapat yang dianggap paling berdampak pada praktik keuangan baik dalam dimensi pemikiran klasik maupun kontemporer. Hal tersebut adalah tentang pembagian riba dan alasan (illat) pengharaman riba.
Imam Hanafi, imam Malik membagi riba menjadi dua bagian[19], yaitu riba fadhl (jaul beli barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satunya) dan riba nasi’ah (menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan). Menurut imam Hanafi: illat riba dalam emas dan perak, karena keduanya termasuk barang yang bisa ditimbang; maka riba masuk dalam segala barang yang bisa ditimbang, termasuk gandum, kurma dan sejenisnya. Sedang menurut imam Malik: dalam masalah gandum, kurma dan sejenisnya, illat ribanya adalah karena merupakan bahan kebutuhan pokok.
Imam Malik menambahkan sifat tertentu pada makanan: bahan makanan pokok dan yang dapat diawetkan. Imam Hanafi hanya melihat satu sebab, barang-barang yang dijual dengan ditimbang (bobot) atau ditakar (isi).
3.   Pemikiran tentang Jual Beli
Jual beli disyari’atkan berdasarkan konsensus kaum muslimin. Karena kehidupan manusia tidak bisa lepas dari aktivitas tersebut. Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang berbeda.  Ada beberapa perbedaan pandangan antar ulama yang menjadi landasan penetapan hukum jual beli pada masa dahulu dan praktiknya terus berjalan hingga sekarang dengan berbagai bentuk modifikasi.[20]
Tentang jual beli yang dilakukan hanya dengan serah terima barang tanpa kata akad terdapat perbedaan pandangan. Imam Hanafi, menyatakan jual beli tersebut tidak sah berdasarhan hadits, ”jual beli dilakukan atas dasar saling rela”. Rela adalah persoalan hati yang samar, tidak bisa diketahui kecuali diucapkan. Sedang menurut imam Malik jual beli tersebut sah meski tanpa akad karena serah terima barang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah rela dan menerima hal tersebut.[21]
Menurut imam Hanafi dan imam Malik jika transaksi jual beli terjadi, masing-masing penjual dan pembeli sudah tidak mempunyai hak khiyar. Transaksi telah sempurna dan telah terjadi dengan adanya akad. Lebih jauh, tentang khiyar, dalam hal jual beli benda yang ghaib (tidak ada di tempat) atau belum pernah diperiksa menurut imam Hanafi, imam Malik pembeli mempunyai hak khiyar untuk membatalkan atau meneruskan akad jual beli ketika melihatnya.
4.        Pemikiran tentang Kerjasama Usaha (Kemitraan)
Kerjasama usaha yang umum dilakukan dalam bisnis diantaranya syirkah, mudharabah, wakalah dan sebagainya. Di sini akan dikemukakan tentang perbedaan pendapat di antara ulama dalam beberapa aspek kerjasama usaha.
Tentang pembagian keuntungan yang tidak sama dalam syirkah, imam Malik menyatakan bahwa dalam syirkah ’inan, jika modal masing-masing sama tetapi pembagian keuntungan tidak sama, maka syirkah tersebut menjadi rusak (batal). Sedang menurut imam Hanafi pembagian keuntungan yang tidak sama, meski modal masing-masing pihak sama adalah boleh, jika memang telah ditentukan demikian. Pembagian keuntungan tidak hanya didasarkan atas modal, tapi juga atas masa kerja, besarnya tanggung jawab dan lainnya.[22]
Dalam mudharabah, terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam beberapa aspek. Tentang pembatasan masa kerjasama, menurut imam Malik, tidak dibolehkan karena tujuan mudharabah adalah untuk mendapatkan keuntungan. Batasan waktu akan menghilangkan tujuan tersebut. Sedang menurut imam Hanafi, perjanjian kerjasama mudharabah boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu karena pemilik modal mempunyai hak untuk menghentikan atau membatalkan perjanjian kapan saja.
Selain itu, tentang kerugian yang disebabkan oleh pengelola imam Malik, berpendapat bahwa kerugian itu adalah tanggung jawab pengelola bukan pemilik modal. Sedang menurut imam Hanafi, tanggung jawab atas kerugian ada pada pemilik modal bukan pada pengelola karena itu adalah kelalaian pemilik modal yang menyerahkan modal tanpa memperhitungkan kemungkinan baik buruknya.
Dalam pengelolaan usaha mudharabah, menurut imam Hanafi pemilik modal boleh ikut bekerja. Kerugian dan keuntungan yang diakibatkan adalah tanggung jawabnya sendiri. pengelola tidak ikut menanggung kerugian dan tetap mendapat upah atas kerjanya. Sedang menurut imam Malik, pemilik modal tidak boleh ikut bekerja karena akan mempersulit posisi pengelola[23].
Dalam penentuan kegiatan pengelola (manajerial usaha), imam Malik berpendapat bahwa pemilik modal tidak boleh membatasi gerak kegiatan pengelola karena pemilik modal belum tentu lebih pandai dari pengelola. Sedang imam Hanafi berpendapat bahwa pemilik modal boleh membatasi gerak kegiatan bisnis pengelola sebab pemilik modal pasti lebih mengerti daripada pengelola.
5.      Pemikiran tentang Gadai
Dalam operasional gadai terdapat beberapa aspek esensial yang membawa cara pandang berbeda pada kalangan ulama. Menurut Imam Malik; jaminan dengan akad (janji) saja telah dianggap cukup, meski barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan pada pihak pemberi utang. Ini untuk orang-orang tertentu yang bisa dipercaya kata-kata dan janjinya.
Sedang menurut imam Hanafi, akad jaminan atau gadai tidak sah tanpa penyerahan barangnya. Ini untuk masyarakat kebanyakan yang biasanya sering berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang diucapkan[24]. Mereka biasanya hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan orang lain.
Tentang penguasaan kreditur atas barang jaminan terdapat perbedaan pandangan. Sedang Menurut Imam Hanafi dan Malik; kreditur harus menguasai barang yang digadaikan (barang yang dijadikan jaminan utang). Ia termasuk syarat sah gadai. Jika barang gadai lepas dari tangannya, batal akad gadainya. Tetapi, jika kembalinya barang kepada pemberi gadai tersebut karena persoalan utang atau titipan, akad gadai tetap sah, tidak batal. Ini untuk orang yang memperhatikan agama dan keadilan.
Sungguh, kreditur tidak mengambil barang kecuali sebagai jaminan atas hak-haknya. Jika barang yang digadaikan (yang dijadikan jaminan) lepas dari tangannya berarti sama dengan tidak menerima jaminan dan ia tidak dapat ganti rugi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sedemikian, sehingga penguasaan kreditur atas barang jaminan termasuk syarat sah akad gadai.
Dalam praktek gadai, jika terjadi satu barang dipergunakan sebagai jaminan atas dua macam utang, maka Menurut imam Hanafi, barang gadaian tetap hanya menjadi jaminan atas utang yang pertama, tidak termasuk utang kedua. Sedang Menurut Imam Malik; menjadikan barang jaminan untuk dua macam utang pada orang [25]yang sama adalah boleh, jika pihak kreditur memang mau menerima hal tersebut. Apalagi bagi orang-orang yang jujur dan bisa dipercaya. Mereka bahkan mau menerima meski tanpa ada jaminan sekali pun.
Tentang pemanfaatan barang gadai, menurut Imam Malik; kedua Imam tersebut sependapat bahwa manfaat dari barang jaminan itu adalah hak yang menggadaikan (pemilik barang). Murtahin tidak dapat mengambil manfaat daripadanya, kecuali atas izin dari pihak yang menggadaikan.
Sedangkan apabila barang yang digadaikan itu hewan yang dapat ditunggangi dan diperah, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dengan menunggangi dan memerah susunya sesuai dengan biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan. Sedang menurut Imam Hanafi manfaat dari barang gadaian adalah hak penerima gadai, karena barang gadaian berada di tangan dan kekuasaan penerima gadai.[26]
4.      PENGARUH MAZHAF HANAFI DAN MALIKI DALAM PENGEMBANGN EKONOMI ISLAM
1.  Konsep tentang Harta
Perbedaan konsep tentang harta dari para imam mazhab ini menimbulkan pengaruh yang berbeda pula. Contohnya: tentang pemanfaatan seseorang terhadap harta orang lain (ghasab), jika mengikuti pendapat imam Malik, maka pemilik barang berhak menuntut ganti rugi atas pemanfaatan tersebut. sedang menurut imam Hanafi, pemilik tidak berhak menuntut ganti rugi karena aspek manfaat tidak termasuk dalam harta. Contoh lain adalah tentang wakaf. Menurut imam Hanafi kepemilikan barang yang diwakafkan tidak harus lepas dari wakif dan dibenarkan bagi wakif untuk menariknya kembali serta boleh menjualnya. Sedang menurut imam Malik, harta wakaf tidak lagi menjadi milik wakif melainkan secara hukum menjadi milik Allah atau secara terminologi sosiologis harta wakaf menjadi milik masyarakat umum dan wakiftidak boleh menariknya kembali apalagi menjualnya.[27]
2.      Konsep tentang Riba
Semua mazhab menyatakan bahwa larangan riba berlaku bagi barang yang memiliki satu (sub) sebab tunggal. Imam Hanafi melarang jual beli makanan dengan tembaga secara kredit (keduanya ditimbang) namun membolehkan jual beli makanan dengan garam secara kredit (salah satunya ditimbang dan yang lain ditakar). Imam Malik, karena hanya memperhatikan pertukaran di antara makanan atau mata uang, mempunyai pendapat yang bertentangan dengan Imam Hanafi. Yang lebih kontemporer misalnya tentang minyak mentah. Menurut imam Hanafi minyak mentah termasuk ribawi, tetapi tidak menurut Maliki.
Masih dalam konteks riba, pandangan para ulama fiqh ini paling tidak mempengaruhi pemikiran para pakar dalam menetapkan dalil riba di kemudian hari di samping Al-Qur’an dan Hadits yang sudah ada. Ibnu Rushdy dari mazhab Maliki yang condong pada pendapat Hanafi tentang riba, kesamaan ukuran. Menurut ibnu Rushdy yang berada di balik ketentuan riba adalah tujuan untuk menjunjung tinggi keadilan dalam pertukaran[28].
Ini juga yang kemudian mempengaruhi pemikiran bahwa pinjama qard tanpa bunga sah, sedang jual beli dengan penangguhan barang ribawi untuk memperoleh barang ribawi lain dengan harga sama yang dihutang tidak sah. Ketidakabsahan itu karena masuknya unsur ketidak setaraan dalam jual beli yang akan memicu ketidakadilan. Sedang dalam analisis teknis fiqh, pinjaman selalu siap dibayar, dapat diminta sewaktu-waktu, sebuah ketentuan yang menguntungkan pemberi pinjaman dan mengurangi risiko pasarnya.
3.       Konsep tentang Jual Beli
Pada masa kini praktik jual beli telah mengalami berbagai perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat sesuai dengan perubahan zaman. Perbedaan pendapat tentang keabsahan jual beli hanya dengan serah terima barang tanpa akad dalam praktik kekinian memunculkan implikasi yang berbeda pula. Jika menurut Imam Hanafi, maka praktik jual beli dengan sistem swalayan seperti dilakukan di minimarket / supermarket / departement store yang hanya dilakukan dengan melihat, memilih dan diakhiri dengan pembayaran tanpa akad adalah tidak sah. Jika ada percekcokan antara penjual dan pembeli di kemudian hari, hakim tidak bisa memeriksa dan menyelesaikan persoalan itu karena tidak ada saksi atau bukti.
Dalam konteks kekinian dengan kian maraknya unsur wanprestasi dalam perjanjian jual beli kata-kata akad saja belum memadai dan didukung bukti lain seperti kuitansi, akte dan sejenisnya untuk memperkuat akad. Sedang jika menurut imam Malik jual beli dengan sistem swalayan sah karena dengan adanya serah terima barang berarti sudah menunjukkan kerelaan untuk berjual beli, jika tidak rela mereka tidak akan melakukannya[29].
4.      Konsep tentang Kerjasama Usaha (Kemitraan)
Dalam aktivitas ekonomi terutama bidang keuangan dan perbankan konsep kerjasama usaha (kemitraan) ini akan selalu ada. Dalam praktik pembiayaan musyarakah di bank Syariah dua pendapat berbeda ini sama-sama memberikan kontribusi yang berpengaruh terhadap kebijakan penetapan nisbah bagi hasil dan risiko kerugian antara pihak bank dan nasabah. Jika menurut pendapat imam Hanafi, pembagian keuntungan yang berbeda dibolehkan. Ini diterapkan dalam pembagian keuntungan secara unproporsional sesuai kesepakatan. Jadi dapat terjadi antar pihak yang bekerjasama menperoleh alokasi keuntungan yang tidak sama. Menurut pendapat imam Malik keuntungan harus dibagi sama karena modal usaha pihak-pihak yang bekerjasama sudah menyatu dan tidak terpisah lagi[30]. Namun jika dianalisis lebih lanjut, mekanisme pembagian keuntungan usaha dalah musyarakah lebih cenderung mengikuti pendapat imam Hanafi, yaitu boleh berbeda sesuai dengan kontribusi (modal atau tenaga) yang diberikan.
Dalam praktik mudharabah, teknis yang diterapkan diperbankan Syariah untuk penetapan jangka waktu kerjasama mengikuti pendapat imam Hanafi yakni kerjasama tersebut harus ditentukan batas waktunya dan bukan unlimited time agreement. Dalam hal penanggungan risiko kerugian yang disebabkan kesalahan pengelola, ketetapan bank mengikuti pendapat imam Malik yaitu menjadi tanggung jawab pengelola bukan pemilik dana.
Teknis lain di bank Syariah tentang keikut sertaan pemilik dana dalam operasional usaha. Dalam mudharabah pemilik dana tidak turut dalam pengelolaan usaha. Pengelolaan sepenuhnya dilakukan pengelola dana. Ini merupakan implikasi dari pendapat imam Malik.
5.      Konsep tentang Gadai
Gadai mempunyai dua nilai akad yang berjalan beriringan. Di satu sisi, rahn merupakan akad yang bersifat derma (social) sebab apa yang diberikan penggadai kepada penerima gadai tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan penerima gadai kepada penggadai adalah utang, bukan penukar atas barang yang digadaikan. Di sisi lain, dapat dimengerti bahwa akad ini juga bersifat komersial. Pihak yang berakad tidak boleh saling merugikan. Kebolehan memanfaatkan barang jaminan meski dengan syarat tertentu juga mengisyaratkan adanya unsur tersebut dalam akad ini. Dikenakan biaya jasa untuk prosedur gadai di pegadaian juga menunjukkan indikasi komersialnya akad ini. Pengenaan biaya jasa ini kemudian tidak menjadikan praktek ini berbeda dengan praktek pinjam meminjam uang di bank.[31]
Secara umum praktik gadai tidak terpengaruh oleh perbedaan pendapat para ulama. Yang menjadi esensi implikasi pendapat para ulama fiqh ini terhadap praktik gadai kontemporer adalah mengenai penguasaan dan pemanfaatan barang gadai. Yang umum dipraktikkan di Indonesia adalah barang gadai (yang menjadi jaminan) dikuasai oleh kreditur mengikuti pendapat imam Hanafi dan imam Malik. Yang berbeda dalam praktiknya adalah tentang pemanfaatan barang gadai. Umumnya, yang dipraktikkan adalah pihak penerima gadai selalu memanfaatkan barang gadai yang dikuasainya. Ini mengikuti pendapat imam Hanafi.
Implikasi pendapat para imam fiqh ini banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, di mana praktik gadai bukanlah sesuatu yang tabu. Aktivitas gadai dilakukan dalam hubungan orang perorang dan kelembagaan. Yang sedikit membedakan adalah dari sisi pemanfaatan barang gadai, di pegadaian barang gadai yang dikuasai tidak dimanfaatkan dan hanya disimpan sampai ditebus kembali oleh yang menggadaikan. Ini mengikuti pendapat imam Malik.
5.      PENUTUP
Pendapat yang berbeda dari  imam mazhab tentang konsep ekonomi didasari oleh pemikiran, sudut pandang dan adat kebiasaan yang berbeda pada saat mereka mengeluarkan fatwa.
Perbedaan dan pengaruh konsep ekonomi imam mazhab yang dikemukakan di atas merupakan konsep utama dalam term ekonomi Islam, di samping masih banyak kajian dan konsep mereka dalam ranah fiqh muamalah. Kelima konsep tersebut adalah konsep tentang harta, riba, jual beli, kerjasama usaha (kemitraan) dan gadai.

DAFTAR RUJUAKAN:
Antonio,  M. Safi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Al Muslih, Abdullah, Salah as-Sahwi, Darul Haq 2004
Hamka, Studi Islam, Jakarta, Pustaka Panji mas 1985,
Hasan Halil, Rasyid, Dr. Tarikh Tasyri’ al Islam, al Azhar Kairo, tanpa Tahun
Hasan, M. Ali. Masail Fiqh Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, PT. Raja Raja Grafindo Persada,  2000
-------------------. Perbandingan Mazhab Fiqih, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Ibnu Rusyd, Bidayatu’l  Mujtahid, Al azhar Tanpa Tahun
Karim Adi Warman. , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada,  2011
Masadi, A. Gufron. Fiqih Muamalah Kontek tual . Rajawali Press, Jakarta 2002
Soleh. Ahmad Chudori. Fikih Kontektual, Pelita, Jakarta, 1999
Sulthan al-Ma’sumi al-Khajandi, Muhammad, Perlukah Bermazhab, Menteng Raya 62 tahun 1987
Syaih Muhammad Syalthut, Al Islam, Aqidah wal Syariah. Cet 1 1959




[1][1] Hasan, M. Ali. Perbandingan Mazhab Fiqih, PT. Raja Grafindo Persada,  2000, Hal 1
[2] Syaih Muhammad Syalthut, Al Islam, Aqidah wal Syariah. Cet 1 1959, hal 68
[3] Hamka, Studi Islam, Jakarta, Pustaka Panji mas 1985, hal 3
[4] Karim Adi Warman. , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada,  2011 , hal 13
[5] Ibid, hal 15
[6] Hasan Halil, Rasyid, Dr. Tarikh Tasyri’ al Islam, al Azhar Kairo, tanpa Tahun, hal 173
[7] Ibid, hal 174
[8] Ibid, hal 175
[9] Ibid hal 176
[10] Sulthan al-Ma’sumi al-Khajandi, Muhammad, Perlukah Bermazhab, Menteng Raya 62 tahun 1987 hal 91
[11] Op Cit Hasan Halil, Rasyid, Dr hal, 177
[13] Op cit, Hasan Halil, Rasyid, Dr hal 179
[14] Ibid, hal 179
[15] Ibid hal 181
[16] Ibid hal 182
[17] Ibid hal 184
[18] Masadi, A. Gufron. Fiqih Muamalah Kontek tual . Rajawali Press, Jakarta 2002 hal 10
[19] Soleh. Ahmad Chudori. Fikih Kontektual, Pelita, Jakarta, 1999 hal 19
[20] Al Muslih, Abdullah, Salah as-Sahwi, Darul Haq 2004 hal 40
[21]  Op Cit, . Ahmad Chudori. Fikih Kontektual hal  hal 2
[22] Op Cit, . Ahmad Chudori. Fikih Kontektual hal  66
[23] Ibid hal 66
[24] Ibid hal 41
[25] Ibid  hal 43
[26] Ibid hal 45
[27] Op Cit, Masadi . Ghufron , hal 149
[28] Ibnu Rusyd, Bidayatu’l  Mujtahid, Al azhar Tanpa Tahun hal 9
[29]  Op Cit, Masadi . Ghufron , hal 156
[30]  Antonio,  M. Safi’i, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hal . 90
[31] Hasan, M. Ali. Masail Fiqh Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar