PASAR MODAL SYARIAH
Aye
Sudarto
Nim:
1323030004
Abstrak
In
Islam investment is highly recommended muamalah activity , with investment
property owned be productive and bring benefits to others . Al - Quran we do
hoarding ( htinaz ) ats treasure we have .
To
implement the investment appeal , should be made a means for a person or group
to invest its assets . Particularly through the capital markets . The capital
market is basically a market for a wide range of financial instruments or
securities traded long-term bias , either in the form of debt or equity capital
. The capital market is an important pillar in the development of the economy
of a country .
The
presence of the Islamic capital market provides an opportunity for Muslims and
non-Muslims who want to invest the funds are less appropriate to the Islamic
principles , which wants lawful transactions . Islamic capital market was
opened in Jakarta Islamic Index in 2000 which contains 30 stocks in accordance
with the principles of sharia principles requires .
A.
PENDAHULUAN
Salah satu indicator keberhasilan
suatu negara adalah berjalannya kegiatan pembangunan ekonomi dan berkembangnya
sector usaha. Kemajuan sector usaha
memerlukan pengembangan dan pengawasan yang memrlukan dana investasi
yang jumlahnya tidak sedikit.
Dalam Islam investasi merupakan
kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, dengan berinvestasi harta yang
dimiliki menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-quran
melarangkepada kita melakukan penimbunan (htinaz)
ats harta yang kita miliki.
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, hendaknya dibuat sarana bagi seseorang atau kelompok untuk
menginvestasikan harta yang dimilikinya. Diantaranya melalui pasar modal. Pasar
modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai macam intrumen keuangan
atau surat-surat berharga jangka panjang
yang bias diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang atau modal sendiri. Pasar
modal merupakan pilar penting dalam pengembangan perekonomian suatu Negara.
Kehadiran pasar modal syariah
memberikan kesempatan bagi kaum muslimin dan non muslim yang ingin
menginvestasikan danannya sesuai dengna prinsip syariah, yang menginginkan
transaksi yang halal. Pasar modal syariah dibuka di Jakarta Islamic Indeks (JII) pada tahun 2000 yang berisi 30
saham yang sesuai dengan prinsip-perinsip syariah.
1.
Pengertian
Pasar Modal Syariah
Sesuai dengan UU Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana
diatur dalam undang-undang pasar modal, yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah bukanlah
suatu sitem yang terpisah dari system pasar modal secara keseluruhan. Beberapa
karakteristik pasar modal syariah diantaranya produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara umum saham syariah
diartikan sebagai saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariat Islam
atau yang lebih dikenal dengan syariah
compliant.
2.
Fungsi
dan Manfaat Saham Syariah
Pasar modal mempunyai banyak
manfaat diantaranya:
a.
Menyediakan
sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi
sumberdana secara optimal.
b.
Memberikan
wahana investasi bagi investor dan merupakan upaya dievestasi
(penganekaragaman).
c.
Menyediakan
indicator utama (leading indicator)
bagi tren ekonomi Negara.
d.
Memungkinkan
penyebaran kepemiikan perusahaan sampai
lapisan menengah.
e.
Menciptakan
lapangan kerja atai profesi yang menarik.
f.
Memberikan
kesempatan memilih perusahaan yang sehat dengan prosfek yang baik.
g.
Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas dan diversivikasi investasi.
h.
Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control social.
i.
Mendorong
pengelolaan perusahaan dengan ikslim terbuka, pemanfatan managemen professional
dan penciptaan iklimperushaan yang sehat.
3.
Karaktristik
dan produk Pasar Modal Syariah di Indonesia
Produk syariah di pasar modal
antara lain berupa surat berharga atau efek. Undang-undang nomor 8 tahun 1995
tentang pasar modal menjelaskan: efek adalah surat berharga yaitu surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, sahaampai saat ini efek syariah
yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi, Saham syariah, sukuk
dan unit penyertaan dari reksadana syariah.
a.
Sukuk
b.
Reksadana
syariah
c.
Saham
Syariah
4.
Kaedah
dan Mekanisme Transaksi
Kaidah syariah untuk pasar
perdana:
·
Semua
akad harus berbasis transaksi yang riil atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat.
·
Tidak
diperbolehkan menerbitkan efek hutang untuk membayar hutang kembali
·
Dana
hasil penjualan efek yang diterbitkan
akan diterima oleh perusahaan
·
Hasil
investtasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang
diterima emiten dari modal yang diperolah dari dana hasil penjualan efek dan
tidak boleh semata-mata fungsi dari waktu.
Kaidah syariah untuk pasar
skunder:
·
Semua
efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau
jasa yang halal
·
Tidak
boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang
·
Tidak
boleh membeli berdasarkan tren atai indek
·
Tidak
boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari satu efek (misalnya: kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri
dapat diperjualbelikan
·
Tidak
boleh melakukan transaksi murobahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai
jaminan
5.
Pasar
Modal Syariah Internasional
Beberapa tahun sebelum Jakarta
Islamic Indeks, telah ada indek syariah. Dow Jones &Company meluncurkan Dow
Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, disusulu kwalalumpur
Syariah index (KLSI) pada April 1999.
Pada
pasar modal syariah dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang
sesuai prinsip syariah yang ketentuanya dibuat oleh Shariah Supervisory Bort
atau konsultan hukum Islam.
6.
Perbedaan
Syaham Syariah dan Konvensional
Saham Syariah
|
Syaham Konvensional
|
Investasi terbatas pada sector
yang sesuai dengan sariah dan tidak atas dasar hutang.
|
Inves tasi bebas pada seluruh
sektor
|
Didaskan pada prinsip syariah
|
Didasarkan pada prinsip bunga
|
Melarang berbagai bentuk bunga,
spekulasi dan judi
|
|
Adanya syariah guideline yang
mengatur berbagai aspek seperti alokasi asset, praktek investasi, perdagangan
dan distribusi pendapatan
|
Membolehkan spekulasi dan judi
yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali
|
Adanya mekanisme screening
perusahaan yang harus mengikuti prinsip-prinsip syariah
|
Guidline investasi secara umum
pada produk hokum pasar modal
|
B.
ANALISIS
***SLM
Sistem konprehensif dan holistic dalam Islam dikenal dengan
Kaffah, yang dinyatakan dalam quran surat al Baqoroh ayat 208:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qè=äz÷$#
Îû
ÉOù=Åb¡9$#
Zp©ù!$2
wur
(#qãèÎ6®Ks?
ÅVºuqäÜäz
Ç`»sÜø¤±9$#
4
¼çm¯RÎ)
öNà6s9
Arßtã
×ûüÎ7B
ÇËÉÑÈ
208. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu
ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan.
Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Kaffah Tingking Ontologis
Sinlammim Epistimologi
Equileberium Axiologi
Dalam piramida digambarkan
pendekatan Islam bagian I puncak adalah konsep Islam sebagai Ontologisnya,
bagian 2 tengah adalah sinlammim sebagai epistimologinya dan bagian 3 dasar
adalah equilibrium sebagai aksiologi dalam keseimbangan. Kenkhususan yang
dimiliki oleh ekonomi kaffah adalah penjabaran dari metode sinlammim. Hal ini
sesuai dengan isi al quran yang berbunyi ‘silmi kaffah’ dengan penjelasan bahwa
kata silmi’ derivikasi dari huruf sinlammim. Metode sinlammim dalam ekonomi
kaffah juga menjadi metode baru bagi pengembangan epistimologi system Islam
secara keseluruhan.
SLM adalah penjabaran dari tiga unsur yang
membentuk suatu Grand Design Kaffah.
Bahwa Islam adalah suatu system dasar yang komprehensif dan menyeluruh. Sebuah
petunjuk rumus , terdiri dari tiga variable [s, l, m].
Penjabaran dari skema di atas
adalah Allah sebagai pencipta umat manusia, manusia dalam mensyukuri nikmat-Nya
melakukan ibadah kepada Allah. Ibadah ini tidak lain adalah perintah dari
Allah. Ketiga unsur tersebut memiliki kontribusi satu sama lain. Dalam
pasar modal tiga komponen utama yang dibentuk adalah investor modal perusahaan.
Sehingga diagram SLM yang dibentuk adalah:
D Modal
Dari
gambar kurva sebelumnya dapat dijelaskan bahwa ketika Pihak perusahaan
menginginkan modal sebesar Py, maka
pihak investor menyediakan modal sebesar Px. maka suplay dan dimend ketemu dan
saling menguntungkan diantara keduanya. sehingga menghasilkan kurva ***SLM
tersebut artinya positif. Penjelasann perusahaan dapat mendapatkan modal yang
cukup untuk kegiatan usahanya, dan memberikan untung kepada pemilik modal.
x1 x2
x3 x4 x5 Peluang usaha/investasi
Peningkatan
pertumbuhan makro ekonomi secara global dan peningkatan peluang-peluang
investasi akan memacu pertumbuhan di pasar modal.
Pertumbuhan
makro ekonomi sebesar y1 dan peningkatan peluang investasi sebesar x1, memacu
pertumbuhan di pasar modal sebesar P1. Dan jika terjadi peningkatan pertumbuhan
makro ekonomi sebesar y5 dan peningkatan
peluang investasi sebesar x5, pertimuhan di pasar modal akan meingkat pada
level P5.
C.
KESIMPULAN
***SLM
Pasar modal syariah dapat
diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM
yang tidak bertentangan dengan syariah.Kegiatan pasar modal syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun ada krakteristik
khusus bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
SLM adalah penjabaran dari tiga unsur yang
membentuk suatu Grand Design Kaffah.
Bahwa Islam adalah suatu system dasar yang komprehensif dan menyeluruh. Sebuah
petunjuk rumus , terdiri dari tiga variable [s, l, m]. Peningkatan pertumbuhan makro ekonomi secara global
dan peningkatan peluang-peluang investasi akan memacu pertumbuhan di pasar
modal
Daftar
Rujukan
Firdaus
NH Muhammad, dkk, Briefcase Book Education Profesional Syariah: Sistem Keuangan
investasi Syariah, Renaisan, Jakarta 2005
Huda,
Nurul dan Nasution, Mustofa Edwin Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana
Jakarta th 2008
Iqbal,
Zamir dan Mirakhor, Abas, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktek, Kencana
Jakarta 2008
Sholihin,
Ahmad Ilham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Gramedia, Jakarta 2010
Achsein,
Iggie, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Managemen
Portopolio Syariah, Gramedia, Jakarta th 2000
Afik,
HR Muhammad, Bursaefek dan Investasi Syariah, Serambi Ilmu Jakarta 2009
Junaidi,
Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, Kalam Mulia, Jakarta 1990
http//:www.idx.com/html
http//:bapepam.go.id/
http://id.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar