Senin, 02 Desember 2013

PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH
Aye Sudarto
Nim: 1323030004

Abstrak

In Islam investment is highly recommended muamalah activity , with investment property owned be productive and bring benefits to others . Al - Quran we do hoarding ( htinaz ) ats treasure we have .
To implement the investment appeal , should be made a means for a person or group to invest its assets . Particularly through the capital markets . The capital market is basically a market for a wide range of financial instruments or securities traded long-term bias , either in the form of debt or equity capital . The capital market is an important pillar in the development of the economy of a country .
The presence of the Islamic capital market provides an opportunity for Muslims and non-Muslims who want to invest the funds are less appropriate to the Islamic principles , which wants lawful transactions . Islamic capital market was opened in Jakarta Islamic Index in 2000 which contains 30 stocks in accordance with the principles of sharia principles requires .

A.     PENDAHULUAN
Salah satu indicator keberhasilan suatu negara adalah berjalannya kegiatan pembangunan ekonomi dan berkembangnya sector usaha. Kemajuan sector usaha  memerlukan pengembangan dan pengawasan yang memrlukan dana investasi yang jumlahnya tidak sedikit.
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-quran melarangkepada kita melakukan penimbunan (htinaz) ats harta yang kita miliki.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, hendaknya dibuat sarana bagi seseorang atau kelompok untuk menginvestasikan harta yang dimilikinya. Diantaranya melalui pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai macam intrumen keuangan atau  surat-surat berharga jangka panjang yang bias diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang atau modal sendiri. Pasar modal merupakan pilar penting dalam pengembangan  perekonomian suatu Negara.
Kehadiran pasar modal syariah memberikan kesempatan bagi kaum muslimin dan non muslim yang ingin menginvestasikan danannya sesuai dengna prinsip syariah, yang menginginkan transaksi yang halal. Pasar modal syariah dibuka di Jakarta Islamic Indeks (JII) pada tahun 2000 yang berisi 30 saham yang sesuai dengan prinsip-perinsip syariah.
1.      Pengertian Pasar Modal Syariah
Sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam undang-undang pasar modal, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah bukanlah suatu sitem yang terpisah dari system pasar modal secara keseluruhan. Beberapa karakteristik pasar modal syariah diantaranya produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara umum saham syariah diartikan sebagai saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariat Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant.
2.      Fungsi dan Manfaat Saham Syariah
Pasar modal mempunyai banyak manfaat diantaranya:
a.       Menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumberdana secara optimal.
b.      Memberikan wahana investasi bagi investor dan merupakan upaya dievestasi (penganekaragaman).
c.       Menyediakan indicator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.      Memungkinkan penyebaran kepemiikan  perusahaan sampai lapisan menengah.
e.       Menciptakan lapangan kerja atai profesi yang menarik.
f.       Memberikan kesempatan memilih perusahaan yang sehat dengan prosfek yang baik.
g.       Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas dan diversivikasi investasi.
h.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control social.
i.        Mendorong pengelolaan perusahaan dengan ikslim terbuka, pemanfatan managemen professional dan penciptaan iklimperushaan yang sehat.
3.      Karaktristik dan produk Pasar Modal Syariah di Indonesia
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal menjelaskan: efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, sahaampai saat ini efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi, Saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksadana syariah.
a.       Sukuk
b.      Reksadana syariah
c.       Saham Syariah
4.      Kaedah dan Mekanisme Transaksi
Kaidah syariah untuk pasar perdana:
·         Semua akad harus berbasis transaksi yang riil atas produk  dan jasa yang halal dan bermanfaat.
·         Tidak diperbolehkan menerbitkan efek hutang untuk membayar hutang kembali
·         Dana hasil penjualan efek  yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan
·         Hasil investtasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperolah dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata fungsi dari waktu.
Kaidah syariah untuk pasar skunder:
·         Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang halal
·         Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat  hutang
·         Tidak boleh membeli berdasarkan tren atai indek
·         Tidak boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari satu efek (misalnya:  kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan
·         Tidak boleh melakukan transaksi murobahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan
5.      Pasar Modal Syariah Internasional
Beberapa tahun sebelum Jakarta Islamic Indeks, telah ada indek syariah. Dow Jones &Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, disusulu kwalalumpur Syariah index (KLSI) pada April 1999.
            Pada pasar modal syariah dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang sesuai prinsip syariah yang ketentuanya dibuat oleh Shariah Supervisory Bort atau konsultan hukum Islam.
6.      Perbedaan Syaham Syariah dan Konvensional
Saham Syariah
Syaham Konvensional
Investasi terbatas pada sector yang sesuai dengan sariah dan tidak atas dasar hutang.
Inves tasi bebas pada seluruh sektor
Didaskan pada prinsip syariah
Didasarkan pada prinsip bunga
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan
Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali
Adanya mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip-prinsip syariah
Guidline investasi secara umum pada produk hokum pasar modal

B.     ANALISIS ***SLM
Sistem konprehensif  dan holistic dalam Islam dikenal dengan Kaffah, yang dinyatakan dalam quran surat al Baqoroh ayat 208:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷Š$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$Ÿ2 Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B ÇËÉÑÈ
208.  Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
                                     
Kaffah Tingking        Ontologis

                       
     Sinlammim                     Epistimologi




                   Equileberium                                Axiologi


Dalam piramida digambarkan pendekatan Islam bagian I puncak adalah konsep Islam sebagai Ontologisnya, bagian 2 tengah adalah sinlammim sebagai epistimologinya dan bagian 3 dasar adalah equilibrium sebagai aksiologi dalam keseimbangan. Kenkhususan yang dimiliki oleh ekonomi kaffah adalah penjabaran dari metode sinlammim. Hal ini sesuai dengan isi al quran yang berbunyi ‘silmi kaffah’ dengan penjelasan bahwa kata silmi’ derivikasi dari huruf sinlammim. Metode sinlammim dalam ekonomi kaffah juga menjadi metode baru bagi pengembangan epistimologi system Islam secara keseluruhan.
      SLM adalah penjabaran dari tiga unsur yang membentuk suatu Grand Design Kaffah. Bahwa Islam adalah suatu system dasar yang komprehensif dan menyeluruh. Sebuah petunjuk rumus , terdiri dari tiga variable  [s, l, m].

Penjabaran dari skema di atas adalah Allah sebagai pencipta umat manusia, manusia dalam mensyukuri nikmat-Nya melakukan ibadah kepada Allah. Ibadah ini tidak lain adalah perintah dari Allah. Ketiga unsur tersebut memiliki kontribusi satu sama lain. Dalam pasar modal tiga komponen utama yang dibentuk adalah investor modal perusahaan.
Sehingga diagram SLM yang dibentuk adalah:
        Investor                                  S Modal
 





            Py
                                                                       D Modal
                                               Px                     Perusahaan
            Dari gambar kurva sebelumnya dapat dijelaskan bahwa ketika Pihak perusahaan menginginkan modal  sebesar Py, maka pihak investor menyediakan modal sebesar Px. maka suplay dan dimend ketemu dan saling menguntungkan diantara keduanya. sehingga menghasilkan kurva ***SLM tersebut artinya positif. Penjelasann perusahaan dapat mendapatkan modal yang cukup untuk kegiatan usahanya, dan memberikan untung kepada pemilik modal.

        Makro                                  Pasar Modal
            y                                                     P
        y5                                                  P5
         y4                                         P4
         y3                                 P3
         y2                          P2
           y1                P1                                     
                                                                                    x
                         x1     x2     x3    x4   x5    Peluang usaha/investasi

Peningkatan pertumbuhan makro ekonomi secara global dan peningkatan peluang-peluang investasi akan memacu pertumbuhan di pasar modal.
Pertumbuhan makro ekonomi sebesar y1 dan peningkatan peluang investasi sebesar x1, memacu pertumbuhan di pasar modal sebesar P1. Dan jika terjadi peningkatan pertumbuhan makro  ekonomi sebesar y5 dan peningkatan peluang investasi sebesar x5, pertimuhan di pasar modal akan meingkat pada level P5.

C.     KESIMPULAN ***SLM
Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan syariah.Kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun ada krakteristik khusus bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
      SLM adalah penjabaran dari tiga unsur yang membentuk suatu Grand Design Kaffah. Bahwa Islam adalah suatu system dasar yang komprehensif dan menyeluruh. Sebuah petunjuk rumus , terdiri dari tiga variable  [s, l, m]. Peningkatan pertumbuhan makro ekonomi secara global dan peningkatan peluang-peluang investasi akan memacu pertumbuhan di pasar modal


Daftar Rujukan

Firdaus NH Muhammad, dkk, Briefcase Book Education Profesional Syariah: Sistem Keuangan investasi Syariah, Renaisan, Jakarta 2005
Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa Edwin Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana Jakarta th 2008
Iqbal, Zamir dan Mirakhor, Abas, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktek, Kencana Jakarta 2008
Sholihin, Ahmad Ilham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Gramedia, Jakarta 2010
Achsein, Iggie, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Managemen Portopolio Syariah, Gramedia, Jakarta th 2000
Afik, HR Muhammad, Bursaefek dan Investasi Syariah, Serambi Ilmu Jakarta 2009
Junaidi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, Kalam Mulia, Jakarta 1990
http//:www.idx.com/html
http//:bapepam.go.id/

http://id.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar